JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Empat bos dari perusahaan smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) menjalani sidang perdana dakwaan atas dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2024.
Sidang dakwaan terhadap mengungkap keterlibatan empat bos dari perusahaan smelter CV VIP dalam mega korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Keempat terdakwa yaitu, Tamron alias Aon pemilik CV VIP, Kwan Yung alias Buyung pemilik alat berat, Hasan Tjhie Direktur Utama CV VIP, dan Achmad Albani manajer operasional tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Agenda sidang dakwaan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan didampingi hakim anggota Teguh Santoso, Purwanto S. Abdullah, Mardiantos dan Alfis Setyawan.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Lakukan Operasi JAGRATARA 2024, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Unik! KPU Belitung Siapkan Prosesi Adat Sambut Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, membacakan dakwaan selama sekitar 90 menit.
Dari keempat terdakwa, bos Aon asal Koba Kabupaten Bangka Tengah menghadapi dakwaan paling berat karena selain terjerat pasal tindak pidana korupsi, ia juga didakwa dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Dakwaan ini mencakup pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, bos Aon juga dikenakan pidana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Brigjen Mukti Juharsa Mencuat di Sidang Korupsi Timah? Ini Tanggapan Kejagung
BACA JUGA:Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
Rincian Tuduhan Terhadap Aon Cs
Dalam dakwaannya, tim JPU memaparkan beberapa tuduhan berat terhadap Aon dan rekan-rekannya. Aon diduga, baik secara individu maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung, melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Aktivitas ini dilakukan melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya, seperti CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, serta smelter swasta lainnya.