Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tom Lembong ke Kejari Jakarta Pusat
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong-Muhammad Ramdan-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses penuntutan di pengadilan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa proses pelimpahan tahap dua ini berlangsung pada Jumat (tanggal pelimpahan). "Saat ini sedang berlangsung pelimpahan berkas," ujarnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Menkes Pastikan Program CKG Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, Target 100 Juta Peserta pada 2025
BACA JUGA:KPK Siap Hadapi Jika Hasto Ajukan Praperadilan Baru
Modus Operandi
Kejagung mengungkap bahwa kasus ini berawal dari kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada tahun 2015, ia menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun rapat koordinasi kementerian pada Mei 2015 telah menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor tambahan.
Tak hanya itu, keputusan impor ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam kebijakan impor pangan strategis.
Keputusan ini kemudian memicu rangkaian kerja sama antara PT PPI dan delapan perusahaan swasta yang diduga mendapat keuntungan tidak sah dari kebijakan tersebut.
Keterlibatan PT PPI
Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan yang mengizinkan PT PPI untuk mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
BACA JUGA:Arab Saudi Kirim 100 Ton Kurma ke Indonesia untuk Sambut Ramadan
BACA JUGA:Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Akan Disita Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Dalam praktiknya, PT PPI tidak mengolah gula sendiri, melainkan menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin produksi gula rafinasi.
Gula yang dihasilkan kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp13.000 per kilogram.