Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tom Lembong ke Kejari Jakarta Pusat

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong-Muhammad Ramdan-ANTARA FOTO

PT PPI hanya menerima upah Rp105 per kilogram dari perusahaan swasta, sementara keuntungan utama senilai Rp400 miliar justru dinikmati oleh pihak-pihak swasta yang seharusnya menjadi hak negara. 

Kejagung menilai bahwa praktik ini merugikan keuangan negara karena melibatkan manipulasi izin impor yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau. 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 11 tersangka dalam perkara ini, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang turut terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap stabilitas harga gula nasional dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan