KPK Siap Hadapi Jika Hasto Ajukan Praperadilan Baru

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan baru dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK akan menelaah terlebih dahulu dalil hukum yang diajukan sebelum memberikan tanggapan.

"Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK, baru kami bisa membuat dan meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya," ujar Tanak di Jakarta, Jumat.

Tanak juga optimistis bahwa KPK akan kembali memenangkan gugatan tersebut, mengingat dalam sidang sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

"Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan 'ditolak'," kata Tanak dengan analogi.

BACA JUGA:Arab Saudi Kirim 100 Ton Kurma ke Indonesia untuk Sambut Ramadan

BACA JUGA:Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Akan Disita Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa putusan hakim sebelumnya tidak serta-merta mengakhiri upaya hukum mereka. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan baru.

"Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," ujar Ronny, Kamis 13 Februari.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. 

Ronny menyoroti bahwa putusan hakim bukanlah penolakan terhadap substansi gugatan, melainkan karena alasan administratif terkait penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus suap dan obstruction of justice (Oj).

"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," jelasnya.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Hasto Cari Cara Lain untuk Lepas dari Satus Tersangka

BACA JUGA:Respon Penasihat Hukum Harvey Moeis: Putusan Banding Lebih Mengutamakan Opini Publik

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ia mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon dianggap kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan