JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Nama Brigjen Pol Mukti Juharsa terus mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meski disebut dua kali di persidangan korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana memanggil Brigjen Pol Mukti Juharsa untuk dimintai keterangan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum tentu menunjukkan keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Tidak serta merta menyebut nama berarti terlibat," ujar Harli Siregar dikutip dari babelpos.id, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Peran Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Timah, Ali Ungkap Kesaksian Mengejutkan
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Jajaran Direksi 30 Perusahaan Boneka Bisa Terjerat?
Menurut Harli Siregar, untuk membuktikan keterlibatan dalam pusaran kasus korupsi timah tersebut, harus ada bukti awal yang kuat, setidaknya dari dua alat bukti.
Sebelumnya, nama Brigjen Mukti Juharsa diseret saat sidang Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, mantan General Manager Produksi PT Timah, Ahmad Syahmadi, pertama kali menyebut nama Brigjen Mukti Juharsa.
Nama Brigjen Mukti Juharsa kembali disebut dalam persidangan pada Senin, 26 Agustus 2024, oleh saksi Ali Samsuri, seorang karyawan PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Ini Klaim Mengejutkan Harvey Moeis di Balik Dana CSR
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Nama Petinggi Polri Mencuat, Apa Kaitan Harvey Moeis?
Meski namanya disebut, Kejagung akan menunggu hasil persidangan untuk melihat apakah ada indikasi lebih lanjut yang bisa memperkuat dugaan keterlibatan Mukti Juharsa. (Babel Pos)