BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Sidang agenda tuntutan terhadap sejumlah terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwi Karya Membalong ditunda.
Sidang tuntutan ditunda diungkapkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Arizal di hadapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yang diketuai Beni Wijaya, Senin (11/12).
Penundaan tersebut dikarenakan pihak Kejari Belitung belum siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Yakni Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin dan Ramelan.
"Dikarenakan banyaknya terdakwa, kami masih menyusun. Kemungkinan pekan depan selesai," kata Arizal di hadapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan pengacara.
BACA JUGA:Saksi Tipikor Dana Desa, Ada Peran Sekdes dan Kades Balunijuk
BACA JUGA:Kasus Dugaan TPPO, Selebgram Asal Babel Jalani Sidang Tertutup
Setelah mendengarkan ungkapan JPU Kejari Belitung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memutuskan untuk menunda sidang yang mengagendakan tuntutan tersebut.
"Sidang tuntutan, kita tunda Senin depan. Kami berharap, Jaksa tidak menunda lagi pembacaan tuntutan tersebut, " kata Beni Wijaya.
Sementara itu, sidang terdakwa kasus penghasutan yang menyebabkan kerusakan Martoni akan dilaksanakan Kamis pekan ini. Agenda yakni pendapat ahli pidana dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut 11 terdakwa yakni Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Ramelan didakwa dengan pasal berbeda.
BACA JUGA:Program Simpor dan Keminangan, Pelajar - Dukun Kampong Belitung Dapat Bantuan
BACA JUGA:Covid-19 Melonjak Lagi, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Wajibkan Masker
Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong.
Sedangkan Martoni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.