Saksi Tipikor Dana Desa, Ada Peran Sekdes dan Kades Balunijuk

Terdakwa Mardiana Saat Masuk Ruang Sidang PN Tipikor Kota Pangkalpinang--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Sebanyak dua orang saksi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Balunijuk, Merawang, Bangka, dihadirkan di muka sidang PN Tipikor Kota Pangkalpinang.

Dalam persidangan, Senin (11/12), kedua saksi  mulai menyingkap peran dari sekretaris desa (Sekdes) hingga kepala desa (Kades) dalam kasus Tipikor penyimpangan keuangan oleh Bendara Desa Mardiana.

Peran tersebut terutama terkait atas adanya slip penarikan yang dituduhkan oleh pihak JPU Kejari Bangka terkait adanya penggandaan oleh pihak terdakwa Mardiana selaku bendahara.

Saksi Siti Aminah (mantan kaur umum) dan Verawati (kasi pelayanan) kompak menyatakan kalau segala nominal yang tertera dalam setiap slip telah diketahui semua oleh atasan mereka yang tak lain adalah Kades Suwandi dan Sekdes Nazaruddin.

Setiap slip itu sebelum jatuh ke tangan bendahara -yang mencairkan- terlebih dahulu melewati tahapan administrasi yang ketat. Diungkapkan saksi Verawati dimulai dari pengajuan rencana kegiatan kepada sekdes guna verifikasi. Selanjutnya baru disetujui oleh kades. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan TPPO, Selebgram Asal Babel Jalani Sidang Tertutup

BACA JUGA:Program Simpor dan Keminangan, Pelajar - Dukun Kampong Belitung Dapat Bantuan

"Membuat rap, verifikasi ke sekdes dan disetujui kades lalu ke sekdes lagi baru ke bendahara untuk pencairan," kata Verawati di hadapan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Budiharto, 

"Setiap slip pencairan itu pak kades pasti tahu. Karena harus ada tanda tangan pak kadesnya," ungkap Verawati

Senada juga diungkapkan dengan gamblang  oleh saksi Siti Aminah atas adanya beberapa pencairan yang tak sesuai. Di antaranya ada kegiatan yang anggaran pengajuanya cuam Rp 5 juta. Tapi ternyata dicairkan Rp 6,5 juta. 

"Soal adanya pencairan seperti itu saya tak tahu. Yang tahu itu Sekdes dan Kadesnya karena mereka yang verifikasi dan menandatanganinya," ungkap Siti yang aku sudah keluar sebagai perangkat Pemdes sejak 2020 lalu.

BACA JUGA:Covid-19 Melonjak Lagi, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Wajibkan Masker

BACA JUGA:120 Dukun Kampung Terima Dana Intensif Dari Pemkab Belitung

Demikian juga dengan adanya slip ganda. Soal informasi slip ganda itu sendiri diakuinya baru tahu saat diperiksa jaksa penyidik. "Awalnya saya tak tahu, karena yang tahu soal itu adalah Sekdes dan Kades. Karena mereka yang tandatanganya," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan