BELITONGEKSPRES.COM, Sejak bulan September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan lembaga perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diperkirakan terkait dengan praktik pinjaman online ilegal, serta lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik ilegal. Tujuan utamanya adalah meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
’’Hal itu dilakukan dengan memperketat kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah dan calon nasabah atau disebut customer due diligence atau CDD,” ujar Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa 9 januari.
Selain itu, perbankan juga diminta untuk memperkuat praktik enhanced due diligence sebagai tindakan Customer Due Diligence (CDD) yang lebih mendalam terhadap nasabah atau calon nasabah yang memiliki risiko tinggi. Hal ini mencakup identifikasi dan penilaian risiko yang lebih cermat terhadap pelanggan. Selain itu, perbankan juga diharapkan dapat mengenali nasabah atau calon nasabah yang tercatat dalam daftar judi online atau terlibat dalam tindak pidana lainnya melalui transaksi perbankan.
BACA JUGA:Optimalkan Kesehatan Anak: Peran ASI dan Imunisasi dalam Perlindungan Terbaik
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Calon Jemaah Haji Indonesia, Ada Kouta Tambah Musim Haji 2024
Sebagai langkah terakhir, perbankan juga diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Dengan adanya sistem ini, diharapkan perbankan dapat secara proaktif mengidentifikasi dan mengenali pelaku judi online secara dini. Selain itu, sistem tersebut diharapkan mampu melakukan pemblokiran secara mandiri.
"Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan juga industri perbankan," tambah Dian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berhak memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.