BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Pernyataan ini muncul setelah pertemuan konsultatif antara Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus.
"Dalam interaksi sehari-hari saya dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya sangat paham bahwa Kaesang sangat patuh pada konstitusi," ungkap Raja Juli dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa sejak awal, Kaesang tidak berminat untuk terjun ke dunia politik dalam Pilkada 2024. Kaesang lebih memilih fokus pada dunia bisnis dan mengurus keluarganya, terutama dengan menantikan kelahiran anak pertamanya serta mendampingi istrinya yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
BACA JUGA:Gerindra Apresiasi Fleksibilitas Sikap Politik di KIM Plus Setelah Pembatalan RUU Pilkada
BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Jalankan Program PDIP Jika Diusung Sebagai Cagub Jakarta
“Namun, setelah adanya keputusan Mahkamah Agung terkait batas usia kandidat, PSI mendorong Kaesang untuk mempertimbangkan peluang konstitusional tersebut dan ikut serta dalam Pilkada 2024,” tambahnya.
Selain itu, Raja Juli mengungkapkan bahwa ada komunikasi yang intens dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengenai kemungkinan pencalonan Kaesang dalam Pilkada Jawa Tengah.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum mengambil keputusan final mengenai pencalonannya di Pilkada 2024.
Di sisi lain, Raja Juli mengungkapkan bahwa salah seorang Ketua DPP PSI telah menginstruksikan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada.
BACA JUGA:Kaesang Gagal Maju di Pilgub Jateng 2024, Ini Tanggapan Jokowi
BACA JUGA:Resmi Dapatkan SK Gerindra, Ridwan Kamil Siap Daftar ke KPU pada 28 Agustus
"Pengurusan administrasi ini dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi, namun semua proses tersebut dihentikan setelah keputusan MK keluar. PSI berkomitmen untuk mematuhi konstitusi dan mengikuti sepenuhnya keputusan MK," jelasnya. (ant)