DPR Tekankan Pemblokiran Judi Online Harus Terus Dilanjutkan Meski Transaksi Turun
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh-Ig/@kangolehsoleh-
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan bahwa upaya pemblokiran judi online (judol) harus tetap berlanjut meskipun nilai transaksinya di Indonesia menurun tajam. Menurutnya, keberhasilan pemerintah dalam menekan transaksi tidak boleh membuat pemberantasan berhenti di tengah jalan.
Data PPATK menunjukkan bahwa hingga kuartal ketiga 2025, nilai transaksi judi online tercatat Rp 155 triliun, turun sekitar 57% dibandingkan Rp 359 triliun sepanjang 2024. Meski demikian, penurunan ini bukan alasan untuk mengendurkan upaya pemberantasan.
“Judi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,” ujar Oleh di Jakarta, Minggu 9 November.
Oleh memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atas langkah masif memblokir jutaan situs dan konten judi online. Data resmi mencatat 2,4 juta situs dan konten telah diblokir selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
BACA JUGA:Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi 2025 Turun 57 Persen
BACA JUGA:PPATK: Transaksi Judi Online 2025 di Angka Rp155 Triliun, Turun 57 Persen dari Tahun Lalu
“Keberhasilan Kemenkomdigi ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online,” katanya.
Namun, menurut Oleh, pemblokiran saja tidak cukup. Diperlukan langkah hukum dan edukatif berkelanjutan agar jaringan pelaku bisa diusut hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, terutama antara Kemenkomdigi, PPATK, dan Polri, untuk memastikan efek jera bagi pelaku dan pengembang situs judi online.
“Pemblokiran dan penindakan harus seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” tambahnya.
Oleh juga menyoroti pentingnya literasi digital masyarakat, agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang sering menyamar sebagai permainan atau investasi daring. Edukasi publik menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyebaran judi online, mengingat pelaku kejahatan siber semakin kreatif memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan. (beritasatu)