BELITONGEKSPRES.COM, Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 telah diberlakukan oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh.
Berdasarkan informasi yang diunggah pada akun Instagram resmi Samsat Aceh, pemutihan pajak kendaraan telah dimulai sejak 18 Desember 2023. Kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun penuh, hingga tanggal 31 Desember 2024.
"Kabar gembira pemutihan pajak. Insentif pembebasan pajak progresif, denda tunggakan, pajak kendaraan bermotor," tulis akun Instagram @samsatnba, dikutip Selasa 9 januari.
Pemberlakuan pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023. Sebagaimana diinformasikan oleh akun resmi Samsat Aceh, kebijakan ini berlaku untuk semua layanan Samsat Aceh.
BACA JUGA:Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Masih Tunggu Revisi Perpres
BACA JUGA:Usai Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum ASN Dishub DKI Minta Dimaklumi
Penghapusan pajak untuk tahun 2024 mencakup semua jenis kendaraan motor, baik itu sepeda motor maupun mobil.
Untuk mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024, warga Aceh dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan. Dokumen yang perlu disertakan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), notice pajak, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa.