Waduh! Masyarakat yang Nunggak Pajak akan Sulit Urus Dokumen Penting Jika Sistem Ini Berlaku

Ilustrasi-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan bahwa masyarakat yang menunggak pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen penting, terutama ketika sistem Coretax mulai diterapkan. 

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia melalui pelayanan dan pengawasan pajak digital.

Luhut menjelaskan bahwa ketika Coretax berfungsi secara optimal, individu yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tidak akan dapat mengurus dokumen resmi di lembaga pemerintahan. 

Misalnya, seseorang harus melunasi tunggakan pajak sebelum dapat memperpanjang paspor. "Dengan sistem ini, jika kamu belum bayar pajak, kamu tidak bisa mengurus paspor atau memperbarui izin," tegasnya saat konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari.

BACA JUGA:Kementrans dan Kementan Targetkan Pendapatan Petani Transmigran Rp15-20 Juta per Bulan

BACA JUGA:Kemensos Umumkan Data Tunggal Soasial untuk Optimalisasi Bansos

Dalam pernyataannya, Luhut juga menyoroti pentingnya teknologi, seperti kecerdasan buatan dan Big Data, dalam merubah cara pelayanan dan pengawasan pajak. Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi negara, terutama dalam hal peningkatan pendapatan pajak.

Luhut juga menyampaikan potensi tambahan penerimaan pajak hingga Rp 1.500 triliun jika sistem Coretax diimplementasikan dengan efektif. Coretax akan terintegrasi dengan sistem teknologi pemerintahan yang dikenal sebagai GovTech. Sebelumnya, Indonesia diidentifikasi sebagai negara dengan tingkat kepatuhan pajak yang rendah, sebuah masalah yang juga menjadi perhatian Bank Dunia.

"Bank Dunia mengkritik kita karena buruknya pengumpulan pajak, bahkan kita disamakan dengan Nigeria," ujarnya. Oleh karena itu, inovasi di sektor perpajakan menjadi sangat penting, dan Coretax adalah salah satu solusinya. Jika dijalankan dengan baik, pemerintah dapat memaksimalkan potensi pendapatan pajak hingga sekitar 6,5% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB), yang setara dengan Rp 1.500 triliun.

"Menurut Bank Dunia, jika kita berhasil melaksanakan program ini, kita bisa mendapatkan 6,4% dari PDB," tutup Luhut Binsar Pandjaitan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan