Penyelarasan rencana pembangunan nasional-daerah menuju Indonesia Emas

Kamis 22 Aug 2024 - 21:39 WIB
Oleh: Donny Iswandono

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah di depan mata. Pada 27 November nanti, jutaan pemilih dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menyalurkan suaranya untuk memilih sosok yang akan memimpin daerah masing-masing selama lima tahun mendatang.

Para calon kepala daerah yang akan maju ke Pilkada serentak wajib mengetahui persoalan-persoalan mendasar dalam pembangunan. Hal itu setidaknya menyangkut rencana pembangunan dan aturan keuangan pusat dan daerah menyusul perubahan-perubahan yang akan dilakukan.

Pemahaman masalah keuangan daerah menjadi mutlak bagi seorang kepala daerah yang baru terpilih. Berbagai perubahan tingkat nasional juga mesti diantisipasi karena akan berdampak sampai tingkat daerah.

Soal mendasar pertama dimaksud dalam artikel ini adalah akan hadir dan berlakunya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menggantikan yang lama. Meskipun, hingga akhir periode kedua masa jabatan Presiden Joko Widodo, RPJPN tersebut belum juga disahkan.

BACA JUGA:RUU Kilat Pilkada dan Putusan MK

Untuk menggapai mimpi Tahun Emas 2045 yang ditargetkan akan dicapai pada dua dekade mendatang, keselarasan rencana pembangunan nasional dan daerah amat penting.

Kepemimpinan nasional baru akan terbentuk, di tingkat nasional secara resmi presiden dan wakil presiden akan dilantik pada Oktober 2024. Sedang kepala-kepala daerah baru akan resmi bekerja awal 2025 mendatang.

Mengingat Pilkada serentak segera berlangsung, tentu pasangan calon kepala daerah yang bakal bertarung kesulitan menyusun visi dan misi kampanyenya bila mesti mendasarkan diri pada RPJPN. Ini membuka kemungkinan mereka memilih untuk mendasarkan diri pada hal lain seperti tujuan dasar kemerdekaan.

Pada hakekatnya RPJPN merupakan acuan bagi RPJPD sehingga para pemimpin negara tingkat nasional dan daerah mempunyai arah dalam memimpin pembangunan. Mesti ada keselarasan rencana pembangunan di semua tingkat. Tanpa ada acuan itu bukan tak mungkin visi misi yang ditawarkan calon kepala daerah hanya untuk menyenangkan masyarakat dan meraih popularitas.

BACA JUGA:Siapapun Pemenangnya, Pilkada 2024 akan Cetak Sejarah Baru di Belitung Timur

Meski demikian, muncul keganjilan di beberapa daerah. Di laman resmi beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Jember misalnya, muncul informasi bahwa Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045 resmi disahkan menjadi Perda oleh eksekutif dan legislatif Kabupaten Jember pada Kamis malam 04 Juli 2024. (https://www.jemberkab.go.id/rpjpd-kabupaten-jember-2025-2045-resmi-disahkan/)

Kondisi demikian menurut Prof Ibnu Maryanto, anggota Dewan Pakar Agenda 45, merupakan keganjilan karena seharusnya perencanaan daerah mengacu pada perencanaan nasional.

Kesulitan lain yang mesti diantisipasi calon kepala daerah adalah masalah keuangan di daerahnya. Berbagai perubahan tengah disiapkan dan sudah diselenggarakan menyangkut pajak, retribusi dan seterusnya.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) bertopik "Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pemilihan Kepala Daerah" di Doho, Jember, Jawa Timur beberapa waktu lalu, seorang peserta menuturkan bahwa sejumlah kota di Jawa Timur akan mengalami perubahan pendapatan. Beberapa kota bakal mengalami kenaikan pendapatan, seperti Jember, namun sebaliknya beberapa daerah sekitarnya dapat mengalami penurunan.

BACA JUGA:Bersiap dengan Aturan Baru Pajak Kripto

Kategori :