PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Dari Rp2 Triliun di 2017 ke Rp327 Triliun di 2023

Senin 19 Aug 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Untuk mengatasi ini, OJK terus menyempurnakan sistem dan mengembangkan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

“Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang terkait dengan judi online,” tambah Deden.

BACA JUGA:Kepala Badan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025

BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk untuk Jalankan Program MBG, Dadan Hindayana Jadi Kepala

Dengan pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat antara Kominfo, PPATK, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya, upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online semakin kuat.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan. (dis)

Kategori :