Polres Beltim Klarifikasi Penggerebekan Gudang Pelebuhan Timah di Gantung, Ungkap Fakta Hasil Penyelidikan

Jumat 16 Aug 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Polres Beltim menyampaikan klarifkasi tindakan penggerebekan sebuah gudang peleburan pasir timah di kawasan Desa Gantung.

Klarifikasi pengamanan hasil produksi gudang peleburan balok timah disampaikan Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers, Jumat 16 Agustus 2024.

Saat penggerebekan, Satreskrim Polres Beltim bersama Polres Gantung mengamankan hasil produksi peleburan berupa 71 balok timah batangan dan 60 karung bijih timah seberat 3 ton.

Namun, balok timah hasil produksi di gudang tersebut hingga kini belum dianggap sebagai barang bukti karena kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki pemilik cukup lengkap.

BACA JUGA:Soal Penggerebekan Gudang Peleburan Timah di Desa Gantung, Ini Penjelasan Kapolres Beltim

BACA JUGA:Gudang Peleburan Timah Digerebek, 4 Orang Diamankan Satreskrim Polres Beltim

Dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung, Satreskrim Polres Beltim masih terus mendalami keterangan dari para pekerja dan pemilik usaha peleburan timah tersebut.

"Kita belum menetapkan tersangka dan masih melakukan penyelidikan. Adapun konferensi pers ini merupakan klarifikasi agar tidak terjadi salah persepsi," ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasatres AKP Ryo Guntur Triatmoko.

Kapolres Beltim menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, bijih timah yang menjadi bahan baku pembuatan balok timah berasal dari IUP smelter yang ada di pulau Bangka.

Begitu pula dengan perizinan usaha yang dimiliki pemilik usaha yang terdaftar di OSS dan memiliki NIB sebagai UMKM yang bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi.

BACA JUGA:Kejagung Tambah Tersangka Baru Korupsi Timah di Babel, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kembali Terseret

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Akal-Akalan Harvey Moeis dan Kroninya Terungkap

"Surat-surat perizinannya lengkap bahkan faktur pembeliannya juga ada. Makanya nanti kita akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan para ahli," sebut Kapolres Beltim.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Beltim sudah meminta keterangan para pekerja dan pemilik usaha. Kapolres menyatakan akan bekerjasama dengan pihak lain guna memastikan kejelasan perkembangan selanjutnya.

Sebelumnya pemberitaan di Belitong Ekspres, Satreskrim Polres Beltim dan Polsek Gantung menggrebek sebuah gudang di Desa Gantung pada Rabu malam, 14 Agustus 2024.

Kategori :