Soal Penggerebekan Gudang Peleburan Timah di Desa Gantung, Ini Penjelasan Kapolres Beltim
Kapolres Belitung Timur (Beltim) AKBP Indra Feri Dalimunthe-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kapolres Belitung Timur (Beltim) AKBP Indra Feri Dalimunthe membenarkan peristiwa penggerebekan gudang yang diduga lokasi peleburan timah.
Namun dia belum memberikan informasi terbuka terkait penggerebekan gudang pereburan timah di Dusun Baru, Desa Gantung sebelum lengkap dan akan disampaikan ke media.
"Masih melakukan pemeriksaan, nanti kalau sudah siap akan kami publish," kata AKBP Indra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.
Kabarnya, selain 4 orang pekerja yang diamankan disertakan pula 1 orang tukang kebun untuk dimintai keterangan. Gudang sendiri sudah dipasangi garis pembatas polisi sebagai barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Beltim dan Polsek Gantung menggrebek sebuah gudang di Desa Gantung pada Rabu malam, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gudang Peleburan Timah Digerebek, 4 Orang Diamankan Satreskrim Polres Beltim
BACA JUGA:Beltim Jadi Locus Observasi Kabupaten Anti Korupsi KPK RI 2024
Gudang tersebut diduga menjadi tempat peleburan timah balok batangan. Menurut informasi yang beredar, pemilik gudang sekaligus usaha peleburan tersebut merupakan pengusaha asal Bangka.
Dalam penggerebekan itu, 4 orang langsung diamankan bersama barang bukti berupa balok batangan timah dan karung berisi pasir timah yang belum dilebur.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan polisi saat ini sudah menyegel pabrik tersebut karena diduga melakukan aktivitas tidak berizin alias ilegal.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait dokumen-dokumen izin usahanya," kata Ryo saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Akal-Akalan Harvey Moeis dan Kroninya Terungkap
BACA JUGA:Kejagung Tambah Tersangka Baru Korupsi Timah di Babel, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kembali Terseret
Sementara itu, Kepala Desa Gantung, Arief Kusmaryadi mengaku tidak tahu keberadaan pabrik peleburan balok timah yang diduga ilegal di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung.