Gudang tersebut diduga menjadi tempat peleburan timah balok batangan. Menurut informasi yang berkembang, pemilik gudang sekaligus usaha peleburan timah merupakan pengusaha asal Bangka.
BACA JUGA:Banyak Tersangka yang Ditahan, Kajari Beltim Minta Kedepankan Edukasi Kepada Penambang Timah
BACA JUGA:Peluang Ekonomi Baru di Belitung: Dari Penambang Timah Sukses Beralih Budidaya Ikan Kerapu
Dalam penggrebekan itu, sebanyak 4 orang diamankan bersama barang bukti berupa balok batangan timah dan karung berisi timah yang belum dilebur. Sedangkan lokasi gudang sudah dipasangi dengan garis polisi untuk mengamankan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan polisi sudah menyegel pabrik peleburan timah tersebut karena diduga melakukan aktivitas tidak berizin alias ilegal.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait kelengkapan dokumen-dokumen izin usaha yang dimiliki," kata Ryo dikonfirmasi wartawan.