TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung kembali melakukan razia penertiban dengan menggerebek lokasi penjualan minuman keras (Miras) ilegal.
Dalam operasi ini, petugas Satpol Pol PP Belitung berhasil mengamankan 49 botol dan 21 kampil Miras jenis arak dari 2 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
Razia pada Kamis malam, 15 Agustus 2024, menyasar 8 titik yang dicurigai sebagai tempat penjualan Miras tanpa izin. Namun, hanya 2 lokasi yang berhasil terdeteksi melakukan transaksi ilegal.
Menurut Hendri Suzanto, Kasat Pol PP Kabupaten Belitung, kegiatan razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, dengan fokus utama pada penjualan arak yang marak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Turnamen Sepak Bola Dewasa Desa Tanjung Binga Usai Digelar
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok
Lokasi yang terbukti menjual miras ilegal adalah sebuah toko kelontong di Jalan Hasan Sai'e, Desa Air Raya dan eks rumah makan di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Kampung Damai.
Temuan ini jelas melanggar 2 Perda Kabupaten Belitung. Yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Penjual arak ilegal ini akan dipanggil ke Mako Satpol PP Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas berupaya mengungkap asal usul produksi arak yang dijual tersebut, karena hingga kini belum diketahui tempat produksinya.
BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Siapkan Program Tim Pentahelix, Langkah Awal Jalankan Pemerintahan
BACA JUGA:Aksi Heroik Berujung Insiden, Kakek di Belitung Malah Terjebak di Sumur Tua
"Kami berkomitmen akan terus mendalami kasus penjualan Miras ilegal ini hingga ditemukan lokasi produksinya," ujar Hendri Suzanto
Harga Jual dan Penyitaan Barang Bukti
Arak yang disita dijual dengan harga Rp25 ribu per botol dan per kantong. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP Belitung sebagai langkah awal untuk tindakan hukum lebih lanjut.