Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwi--

BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) baru-baru ini menghancurkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal, dengan total nilai mencapai Rp37,8 miliar. 

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dari Maret 2023 hingga Juni 2024 di Provinsi Lampung. Diperkirakan, kerugian potensial bagi negara akibat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini mencapai Rp25,7 miliar.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk memberantas peredaran BKC ilegal di Lampung," ujar Ilman Najib, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Ilman menjelaskan bahwa pemusnahan ini menandai akhir dari serangkaian penindakan selama setahun terakhir, yang melibatkan sinergi erat antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta berbagai instansi terkait di Lampung.

BACA JUGA:Rencana Prabowo Bentuk Kabinet Zaken Dinilai Positif Tingkatkan Profesionalisme Pemerintahan

BACA JUGA:Prabowo Rencanakan Pembentukan Kabinet Zaken, Apa Itu dan Bagaimana Sejarahnya di Indonesia?

"Kami berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menekan jumlah peredaran rokok dan miras ilegal, serta mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tambah Ilman. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan