BELITONGEKSPRES.COM - Kartu kredit dan paylater telah menjadi solusi populer di kalangan masyarakat untuk mempermudah transaksi pembayaran.
Keduanya memberikan opsi untuk berbelanja tanpa perlu membayar secara langsung pada saat itu juga, namun ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh konsumen.
Layanan paylater, atau yang secara harfiah berarti “bayar nanti”, semakin sering menjadi topik perbincangan terutama di antara para pengguna platform belanja online.
Paylater memungkinkan konsumen untuk membeli barang dengan pembayaran yang ditunda hingga waktu yang telah ditentukan. Ini memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin mengatur pengeluaran mereka secara lebih fleksibel.
BACA JUGA:Menparekraf Kagumi Desain AMANAH di Muffest 2024, Berharap Bisa Tembus Pasar Nasional
Sementara itu, kartu kredit, sesuai dengan definisi dari Bank Indonesia, adalah alat pembayaran berbasis kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk pembelanjaan dan penarikan tunai.
Kewajiban pembayaran pada kartu kredit umumnya dilakukan oleh penerbit kartu terlebih dahulu, sementara pemegang kartu diharuskan melunasi tagihan sesuai waktu yang disepakati, baik secara penuh maupun dengan cicilan.
Setelah memahami konsep dasar dari kedua layanan ini, mari kita telaah lebih jauh beberapa perbedaan utama antara paylater dan kartu kredit:
1. Penyedia Layanan
Paylater biasanya disediakan oleh platform e-commerce, dan dalam beberapa kasus, melalui kerjasama dengan perusahaan fintech. Layanan ini umumnya tidak memiliki bentuk fisik dan seluruh transaksi dilakukan secara digital.
BACA JUGA:Menteri PPN Bakal Dorong Program Food Estate untuk Kedaulatan Pangan
BACA JUGA:Sinergi BUMN Indonesia, PME dan JPPI Perkuat Bisnis Docking & Suku Cadang Kapal
Di sisi lain, kartu kredit adalah produk keuangan yang diterbitkan oleh bank. Kartu kredit memiliki bentuk fisik dengan nomor kartu, nama pemegang, dan kode CVV yang memungkinkan transaksi di berbagai tempat, baik secara online maupun offline.
2. Proses Pengajuan