Untuk menggunakan paylater, pengajuan dapat dilakukan secara digital dengan persyaratan dokumen seperti KTP, foto diri, dan swafoto bersama KTP. Proses ini relatif cepat dan sederhana, karena dilakukan sepenuhnya secara online.
Sebaliknya, pengajuan kartu kredit biasanya membutuhkan kunjungan ke kantor cabang bank, dengan berbagai dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen lainnya yang membuktikan kemampuan finansial pemohon.
3. Limit Pinjaman dan Bunga
Limit pinjaman dan bunga antara paylater dan kartu kredit juga berbeda. Kartu kredit memiliki limit yang disesuaikan dengan penghasilan pemohon, sehingga lebih proporsional dengan kemampuan finansial pengguna. Bunga kartu kredit juga ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan tingkat maksimal 1,75% per bulan.
BACA JUGA:PPN di 2025 Naik Jadi 12 Persen, Apindo Sarankan Insentif Fiskal untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Produktivitas Pertanian dengan Subsidi dan Benih Gratis
Di sisi lain, limit pinjaman pada paylater cenderung lebih fleksibel sesuai dengan kebijakan perusahaan penyedia. Bunga paylater umumnya lebih tinggi dibandingkan kartu kredit, berkisar antara 2,25% hingga 4% per bulan, tergantung dari kebijakan penyedia layanan.
4. Tenor Pinjaman
Perbedaan terakhir terletak pada tenor atau jangka waktu pinjaman. Kartu kredit menawarkan tenor yang lebih panjang hingga 24 bulan, sementara tenor pada paylater biasanya hanya sampai 12 bulan. (jpc)