Frasa 'Presiden Terpilih' Tak Sesuai dengan Konstitusi

Selasa 13 Aug 2024 - 21:09 WIB
Oleh: D.Dj. Kliwantoro

Ayat (4): Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

Sebelum pelantikan, sebagaimana termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, bukan presiden terpilih atau wakil presiden terpilih.

*) Oleh: D.Dj. Kliwantoro

Ketua Dewan Etik Mappilu PWI Provinsi Jawa Tengah.

Kategori :