Jika kita baca kembali Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A Ayat (4), frasa yang tertulis adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Produk KPU terkait dengan istilah tersebut seharusnya tetap mengacu pada konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, pada kenyataannya dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat frasa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Padahal, produk hukum KPU itu sudah dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu.
BACA JUGA:Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila Bukan Hanya Sekedar Tugas Guru!
Bisa jadi, kalangan wartawan menjadikan PKPU itu pedoman dalam penulisan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, seolah mengabaikan produk KPU berikutnya, baik berupa PKPU maupun keputusan KPU.
Apalagi, hingga sekarang belum ada pihak yang mengajukan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan istilah tersebut.
Oleh karena itu, seyogianya lembaga penyelenggara pemilu lebih cermat dalam penyusunan draf PKPU sebelum berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah agar penulisan istilah selaras dengan konstitusi dan UU Pemilu.
Dalam produk hukum berikutnya, istilah itu tidak ada dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:Prinsip Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045
Begitu pula dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pasal 50), tidak ada istilah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih. Regulasi ini menggunakan frasa calon presiden terpilih dan calon wakil presiden terpilih.
Bunyi Pasal 50 selengkapnya sebagai berikut.
Ayat (1): Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ayat (2): Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Ayat (3): Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon wakil presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
BACA JUGA:Anugerah Desa Wisata untuk Natuna