Berkas Kasus Brigadir AK Dikembalikan ke Penyidik, Polres Belitung Diminta Lengkapi Petunjuk Jaksa

Minggu 11 Aug 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat Brigadir itu mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Berganti, Mikron Antariksa Siap Dilantik Gantikan Yuspian

BACA JUGA:Antisipasi Konflik Nelayan Belitung, Dinas Perikanan Minta Patuhi Zona Penangkapan Ikan

Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.

Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.

Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51). 

Sebelum diperiksa, Brigadir AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Berhasil Raih Penghargaan Utama ISNA 2024, Bukti Inovasi Smart City

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tanjungpandan Gelar Rakor TIMPORA di Beltim

Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di polsek tersebut. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Brigadir AK di salah satu hotel di Belitung. 

Tidak terima dengan kebejatan AK, keduanya menceritakan ke orang tua. Lalu, mereka melaporkan perbuatan itu ke Komisi Perlindungan Anak Bangka Belitung (Babel), hingga akhirnya AK dilaporkan ke SPKT Polres Belitung. 

Kategori :