SIJUK, BELITONGEKSPRES.COM – Untuk mencegah konflik di antara para nelayan, Dinas Perikanan Belitung meminta agar mematuhi aturan zona atau wilayah penangkapan ikan.
Kepala Dinas Perikanan Belitung, Firdaus Zamri, menyampaikan imbauan ini usai mengikuti Rapat Teknis Tindak Lanjut Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan di Perairan Kecamatan Sijuk.
Rapat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur serta wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat.
"Kami sangat berharap para nelayan dapat mengikuti aturan zona penangkapan ikan yang ada untuk menghindari konflik dan gesekan yang mungkin terjadi antar nelayan," ujar Firdaus, Jumat 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Berhasil Raih Penghargaan Utama ISNA 2024, Bukti Inovasi Smart City
BACA JUGA:Dispora Belitung Luncurkan E-Simpor, Aplikasi Pendataan Olahraga Terintegrasi
Firdaus menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi konflik terkait penangkapan ikan di wilayah perairan Kecamatan Sijuk Belitung. Di mana nelayan dengan kapal kecil merasa terganggu oleh kapal bagan yang memiliki bobot lebih dari 5 GT yang beroperasi di bawah empat mil laut dari bibir pantai.
Mengacu pada Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2023, Firdaus menegaskan bahwa kapal dengan bobot lebih dari 5 GT seharusnya beroperasi di area tangkap yang berada di atas empat mil laut.
"Dalam rapat sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara nelayan kecil dan nelayan bagan mengenai zona penangkapan ikan. Pertemuan hari ini bertujuan untuk memastikan hasil kesepakatan tersebut dapat disosialisasikan kepada nelayan di masing-masing desa," jelasnya.
Firdaus juga mengingatkan nelayan di Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung untuk mematuhi aturan zona penangkapan ikan guna mencegah konflik yang lebih luas.
BACA JUGA:Diskominfo Belitung Ingatkan Hati-hati, 98 Tautan Judi Online Sempat Masuk ke Website Pemerintah
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Divonis 10 Tahun Penjara
"Pelanggaran terhadap peraturan menteri ini akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Dinas Perikanan juga mengajak pemerintah desa untuk membantu menyampaikan dan menjelaskan aturan ini kepada para nelayan di desa masing-masing.
Selain itu, mereka berencana membentuk kelompok masyarakat pengawas perikanan untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran operasi penangkapan ikan di desa-desa pesisir Belitung.