BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penyalahguna narkoba, pria berinisial EJ alias Evan (24) diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Belitung di rumahnya kawasan Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Jumat 5 Desember 2024.
Dari rumah Evan Kelurahan Pangkallalang, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Yakni narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram.
Selain itu, Satnarkoba Polres Belitung juga mengamankan barang bukti 3 unit timbangan digital berikut perlengkapan alat hisap, 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, PMI Belitung Salurkan 4.434 Kantong Darah
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024, 690 Ribu Kuota untuk Lulusan Baru
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penangkapan penyalahguna narkoba tersebut. Evan diamankan lantaran diduga sebagai penyalahguna sabu.
"Benar, kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ alias Evan. Dia diamankan saat berada dirumahnya,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu 6 Januari 2024 kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Jojo mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkallalang Tanjungpandan, Belitung.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil menangkap pemuda berinisial EJ alias Evan. Selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Lagi, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Belitung, Barang Bukti 54,49 Gram
BACA JUGA:Konferensi Akhir Tahun Polres Beltim, Korban Laka Lantas 2023 Meningkat
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku," terang Jojo.
Setelah melihat barang bukti tersebut, Evan langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Evan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.