BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri baru-baru ini memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky Cirebon) yang saat ini ditahan di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh kuasa hukum terpidana terhadap dua saksi kunci, Aep dan Dede.
Kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini adalah upaya dari Mabes Polri untuk mengonfirmasi laporan mereka.
"Benar, pada siang hari ini Mabes Polri melakukan pemeriksaan terkait laporan kami, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," ujar Roely di Bandung, Senin.
BACA JUGA:Kasus Terorisme di Kota Batu, HOK Ditangkap Saat Membuang Bahan Peledak
BACA JUGA:Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
Roely menjelaskan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri ingin memastikan kebenaran laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan langsung dari para terpidana yang masih menjalani masa tahanan.
"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," katanya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan. Namun, Roely belum dapat memastikan sampai kapan penyelidikan ini akan berlangsung dan apakah akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Tampaknya hari ini pihak Mabes Polri ingin memastikan dan bertemu langsung dengan para terpidana untuk memverifikasi laporan yang saya buat, apakah benar atau tidak," tambahnya.
BACA JUGA:AHY Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Berpotensi Merugikan Negara Rp5,7 Triliun
BACA JUGA:Gibran Sebut Program Makan Bergizi Gratis akan Melibatkan UMKM dan Orang Tua Murid
Sementara itu, Jutek Bongso, salah satu tim kuasa hukum terpidana, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan di flyover Talun, Cirebon, delapan tahun lalu.
"Banyak saksi yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ujar Jutek.
Jutek berharap dengan adanya pemeriksaan oleh Bareskrim Polri ini, kebenaran akan terungkap. Dia menegaskan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, tujuh terpidana tersebut tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.