Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswa Marisa Putri, 21, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan. (IST)--

BELITONGEKSPRES.COM - Marisa Putri, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tuanku Tambusai oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. Kecelakaan ini mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih, yang berusia 46 tahun.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin, 5 Agustus. Alvin menjelaskan bahwa Marisa menabrak motor korban dari belakang setelah pulang dari dugem. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba.

"Tes urine menunjukkan MP positif mengonsumsi sabu," ungkap Alvin.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa narkoba tersebut diberikan oleh temannya, Tia. Awalnya, Marisa sempat membantah telah menggunakan narkoba.

BACA JUGA:AHY Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Berpotensi Merugikan Negara Rp5,7 Triliun

BACA JUGA:Gibran Sebut Program Makan Bergizi Gratis akan Melibatkan UMKM dan Orang Tua Murid

Marisa kini menghadapi pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 311 ayat (5) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan