Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris, Sebar Ancaman Kedatangan Paus Fransiskus
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Pol. Aswin Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Khaerul Izan--
BELITONGEKSPRES.COM - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap tujuh orang dari berbagai daerah di Indonesia yang diduga terlibat dalam penyebaran ancaman teror melalui media sosial menjelang kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Menurut Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, "Ketujuh orang ini memprovokasi dan menyebarkan ancaman teror di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta."
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada tanggal yang berbeda antara 2 hingga 5 September.
Aswin merinci bahwa HFP ditangkap di Bogor dan LB di Jakarta Selatan pada 2 September, DF dan FA ditangkap di Bekasi pada 3 September, HS ditangkap di Bangka Belitung, dan ER di Bekasi pada 4 September, sementara RS ditangkap di Sumatera Barat pada 5 September.
BACA JUGA:Permintaan Komisi X DPR: Pemerintah Harus Pastikan Akses Situs Pornografi Dibatasi
BACA JUGA:Ratusan Penari Kolosal Siap Meriahkan Peresmian Gedung AMANAH Aceh
Para tersangka diduga menyebarkan ancaman untuk mengganggu protokol keamanan dengan narasi yang mencakup ancaman serangan langsung dan pembakaran lokasi acara Paus. Mereka juga mengunggah gambar bom dan mengeluarkan pernyataan yang mengklaim mereka sebagai teroris dan ancaman bom.
Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri bersama Polres dan Polda setempat sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka untuk mengungkap motif dan latar belakang kasus ini. (ant)