Dalam sidang sebelumnya pada 13 Maret, Pemohon Leonardo menyatakan bahwa Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan membatasi akses dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis & Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar
BACA JUGA:Kepesertaan Aktif JKN Sekarang Jadi Syarat Penerbitan SKCK
Norma ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena interpretasi yang berbeda-beda dalam praktiknya, yang bisa menciptakan konflik hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja atau antara pemberi kerja dan regulator. (jpc)
Kategori :