Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis & Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar

Suasana sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dalam skandal korupsi timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis dan Helena Lim, seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manajer PT Quantum Skyline Exchange, diduga menerima uang sebesar Rp 420 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.

Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa utama: Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019; Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Babel periode 2021-2024; dan Rusbani alias Bani, Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret-Desember 2019. Ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan bahwa Harvey Moeis, sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, dan Helena Lim menerima aliran dana korupsi senilai Rp 420 miliar. 

BACA JUGA:3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang Korupsi Timah

BACA JUGA:Kepesertaan Aktif JKN Sekarang Jadi Syarat Penerbitan SKCK

Dana tersebut diterima melalui berbagai program kerja sama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk dengan beberapa perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Menurut JPU, kerja sama ini merupakan hasil rekayasa beberapa petinggi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021; Alwin Albar, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020; dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020.

Selain itu, skema ini juga melibatkan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020.

Kemudian, Rosalina; Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018, Fandy Lingga alias Fandy Lie; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah; dan Harvey Moeis.

BACA JUGA:Teka-Teki Sosok 'T' Belum Terpecahkan, Polri Diminta Tindak Tegas Bandar Judi Online

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Baru, Ajak Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri

JPU mengungkapkan bahwa nilai sewa peralatan processing penglogaman timah yang disepakati dalam perjanjian jauh melebihi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan untuk smelter PT Timah. 

Besaran pembayaran sewa tersebut mencapai Rp3,02 triliun, padahal berdasarkan HPP, seharusnya hanya senilai Rp738,93 miliar. "Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ujar JPU dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan