3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang Korupsi Timah
KOLASE: 3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang Korupsi Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024-Ist-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang dugaan kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022 mulai bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut informasi dari website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat, 3 mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Babel akan menjalani persidangan atas tuduhan korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan pada hari ini pukul 13.00 WIB.
Berikut adalah nama-nama Kadis ESDM Babel yang menjadi terdakwa dugaan korupsi timah dan rincian surat penetapan berdasarkan rilis Kapuspenkum Kejagung:
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Berlinang Air Mata Dituntut 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Lestarikan Kawasan Reklamasi, Pemprov Babel Tindak Tegas Aktivitas Tambang Timah Ilegal
- Amir Syahbana: Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
- Rusbani alias Bani: Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
- Suranto Wibowo: Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Terseretnya Amir Sahbana
Amir Syahbana, yang terakhir menjabat sebagai Kadis ESDM) Babel menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Namun dugaan keterlibatannya sudah dimulai sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, Amir Syahbana menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Babel dari 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021.
Kejagung menetapkan Amir Syahbana sebagai tersangka karena diduga membuat telaah staf untuk Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar
BACA JUGA:Jadwal Sidang Kasus Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan, Fokus Mantan Kepala Dinas ESDM Babel
Sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana juga menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB untuk Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan tindak pidana ini juga mencakup periode Januari 2019 hingga Februari 2019 saat Amir menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam serta sebagai Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019.