Kepesertaan Aktif JKN Sekarang Jadi Syarat Penerbitan SKCK

Kepesertaan aktif dalam Program JKN mulai 1 Agustus 2024 jadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Dok. BPJS Kesehatan)--

BELITONGEKSPRES.COM - Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi syarat baru untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023, yang disosialisasikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

"Syarat kepesertaan JKN yang aktif secara eksplisit diatur dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut," jelas Rizzky pada Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Rizzky, kebijakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan hasil dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:Teka-Teki Sosok 'T' Belum Terpecahkan, Polri Diminta Tindak Tegas Bandar Judi Online

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Baru, Ajak Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri

"Kolaborasi ini penting untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan ketentuan ini, diharapkan semua warga negara, termasuk pemohon SKCK, bisa memperoleh akses ke layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi," tambahnya.

Kebijakan ini juga mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang bertujuan untuk mencapai cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen dari total penduduk.

Rizzky mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan uji coba di enam Polres antara 1 Maret hingga 31 Mei 2024. 

Wilayah uji coba meliputi Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi kendala sebelum penerapan nasional.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah Bergulir, Hendry Lie Dikabarkan Berada di Singapura?

BACA JUGA:3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang Korupsi Timah

Sebagian besar pengajuan SKCK dalam uji coba tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. 

Untuk memastikan kelancaran penerapan, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, serta menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan Care Center 165.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan