Sidang Korupsi Timah Bergulir, Hendry Lie Dikabarkan Berada di Singapura?
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar-- (Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 mulai bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.
Namun, di tengah proses mulainya sidang, muncul isu keberadaan salah satu tersangka, Hendry Lie, yang hingga kini belum ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Isu yang beredar menyebutkan bahwa tersangka korupsi timah Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai pendiri Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, dikabarkan berada di Singapura.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, memberikan penegasan mengenai isu ini dengan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring terhadap keberadaan Hendry Lie.
BACA JUGA:3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang Korupsi Timah
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Berlinang Air Mata Dituntut 13 Tahun Penjara
"Informasi mengenai keberadaan Hendry Lie di Singapura masih dalam pemantauan kami. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk memverifikasi informasi tersebut," Harli Siregar kepada wartawan.
Menurut Harli Siregar, berkas perkara sudah berada di tahap penyidikan, dan ada 4 perkara yang ditangani, salah satunya adalah kasus korupsi timah yang melibatkan Hendry Lie.
"Hasil dari monitoring ini akan kami sampaikan setelah kami memperoleh informasi yang lebih jelas," tandas Kapuspenkum Kejagung RI.
Sebelumnya, alasan utama mengapa Hendry Lie belum ditahan adalah karena alasan kesehatan. Hingga kini, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Hendry Lie, yang menjadi perhatian publik seiring dengan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan PT Timah tersebut. (Babel Pos)