Pengamat Kebijakan Publik: Soal SIM Seumur Hidup, Masyarakat Ingin Biaya Perpanjangan SIM Dihapuskan
ILustrasi layanan sim keliling di Jakarta. -Antara-
BELITONGEKSPRES.COM - Dr. Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menekankan bahwa keinginan masyarakat terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup adalah untuk menghapus biaya perpanjangan yang saat ini dikenakan setiap lima tahun. Ia menilai, biaya tersebut menjadi beban yang tidak perlu bagi publik.
"Publik menginginkan agar biaya perpanjangan SIM ini dihilangkan," ungkap Trubus dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa meskipun evaluasi SIM diperlukan setiap lima tahun untuk memastikan kompetensi pengemudi, proses tersebut seharusnya tidak lagi dibebani dengan biaya tambahan.
Trubus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi mengenai SIM seumur hidup, yang menegaskan bahwa pemegang SIM harus memenuhi standar kompetensi dan persyaratan yang ditetapkan. Ia setuju dengan keputusan tersebut, namun menyoroti bahwa masalah utama bagi masyarakat terletak pada biaya perpanjangan.
"Sementara itu, pemilik SIM diwajibkan untuk melaporkan status mereka secara berkala. Namun, jika mereka tidak melapor dalam jangka waktu lima tahun, SIM mereka dianggap tidak berlaku. Masalah utamanya adalah biaya yang harus dibayar saat perpanjangan," jelas Trubus.
BACA JUGA:PB PGRI Dorong Segera Realisasikan Undang-Undang Perlindungan Guru
BACA JUGA:Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata
Usulan untuk penerbitan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup disampaikan oleh Sarifuddin Sudding, yang berargumen bahwa langkah ini dapat mengurangi beban finansial bagi masyarakat. Ia mencatat bahwa seringkali masyarakat menghadapi kesulitan saat melakukan perpanjangan surat-surat berkendara, yang pada gilirannya juga menguntungkan pihak vendor penyedia layanan.
Trubus menambahkan bahwa untuk mengatasi pelanggaran berkendara, surat-surat tersebut dapat dilubangi sebagai tanda pelanggaran. Apabila jumlah pelanggaran mencapai batas tertentu, maka kepemilikan surat berkendara dapat dicabut. (jpc)