Sidang Pledoi: Harvey Moeis Tegaskan Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah
Sidang Pledoi: Harvey Moeis Tegaskan Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah--Antara
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, menegaskan dirinya, keluarga, maupun terdakwa lain tidak pernah memiliki, melihat, atau menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.
Hal ini disampaikan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita. Jadi, saya mohon izin untuk mengklarifikasi bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," ujar Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi, dalam persidangan.
Harvey mempertanyakan keakuratan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada metode yang tidak profesional, seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata
Ia juga menyoroti sikap ahli yang dinilai tidak peduli terhadap isu penambangan liar di Bangka Belitung dan kurang kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada terdakwa, penasihat hukum, bahkan majelis hakim. Permintaan untuk meninjau ulang hasil perhitungan kerugian negara pun ditolak tanpa alasan jelas.
"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," tegas Harvey, yang merasa bingung dengan klaim kerugian negara senilai Rp300 triliun tersebut.
Ia bahkan menyebut auditor dan jaksa telah terjebak dalam kesalahan besar. "Namun, saya yakin majelis hakim tidak akan terjebak oleh klaim tersebut," tambahnya.
Tuntutan Terhadap Harvey Moeis
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, ia akan menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun.
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan, Truk Fiber Ikan Berisi Balok Timah Diamankan Polda Babel
BACA JUGA:Curhat Korupsi Timah Rp 420 Miliar, Helena Lim: Saya Dijadikan 'Talenan'
Selain itu, Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dipenuhi, digantikan dengan pidana tambahan 6 tahun penjara.