TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Lagi, seorang janda muda asal Kecamatan Tanjungpandan, diringkus Satres Narkoba Polres Belitung karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung meringkus janda muda anak satu berinisial TM alias Tamara (26). Janda cantik ini diduga jadi pengedar sekaligus pemakai.
Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini tinggal di Jalan Ahim RT 15 RW 07 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpanndan, Kabupaten Belitung.
Tim gabungan Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan Tamara di salah satu rumah kontrakan kawasan Air Baik Dalam, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Senin 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Minta Keringanan Hukuman, Tuntutan 13 Tahun Sangat Memberatkan
BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu Cadangan, Janda 3 Anak Berhasil Ditangkap Polres Belitung
Saat ini barang bukti sejumlah narkoba jenis sabu telah diamankan Polres Belitung. Sedangkan untuk Tamara, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Air Baik Dalam.
Setelah mendapat informasi itu, Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung langsung melakuan penyelidikan. Hingga akhir pihak kepolisian benar memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah itu kami mendatangi rumah yang dihuni Tamara dan menemukan narkoba jenis sabu kurang lebih 0,24 gram," kata AKP Anton Sinaga saat konfrensi pers di Polres Belitung, Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Narkoba, DPR Juga Dorong Penerapan Pasal TPPU Terhadap Bandar Judi Online
AKP Anton menjelaskan, setelah mendapat barang bukti, pihak kepolisian melakukan introgasi. Dari keterangan Tamara, dia tidak menampik bahwa narkoba jenis sabu itu merupakan miliknya.
Bahkan, Tamara juga mengakui sebelum polisi datang dia telah melempar sabu di lokasi yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi tersebut.
"Di tempat itu, memang ada barang bukti sabu 0,30 gram yang belum diambil oleh si pembeli. Setelah mendapatkan barang bukti itu, kami membawa Tamara dan barang bukti ke Polres Belitung," jelasnya.