BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pengacara hukum Martoni keberatan dengan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terhadap kliennya yang dibacakan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Pasalnya, dalam perkara pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong, terdakwa Martoni tidak melakukan perbuatan hasut.
Wandi SH selaku pengacara hukum Martoni mengungkapkan keberadaan tuntutan tersebut saat sidang yang mengagendakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 4 Januari 2024.
Menurut Wandi, dirinya sudah membacakan tanggapan atas tuntutan jaksa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Dia menjelaskan, ada tiga poin yang dibacakan dalam sidang.
BACA JUGA:Pengacara Martoni Siap Bacakan Pledoi, 3 Poin Akan Disampaikan
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Perusak Fasilitas Milik PT Foresta, Ahli Pidana: Martoni Harus Divonis Bebas
Tiga poin tersebut yakni pertama tentang laporan dari Aswin selaku pihak PT Foresta Lestari Dwi karya terhadap para terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan tersebut.
Setelah menghadirkan keterangan ahli pidana, laporan tersebut tidak lengkap. Sehingga batal demi hukum. Sebab tidak sesuai syarat formil dan materil. Lalu mengenai Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan.
Wandi menjelaskan berdasarkan keterangan para ahli ungkapan dari Martoni yang menyebut jika petinggi perusahaan tidak turun, maka akan hancur, hal tersebut bukan merupakan perbuatan penghasutan.
"Sebelum Martoni menyebut itu, massa sudah menghancurkan aset PT Foresta Lestari Dwi karya. Poin tersebut akan kita bacakan besok," kata Wandi kepada Belitong Ekspres.
Oleh karena itu, Wandi meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar menolak tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Belitung. Dan membebaskan Martoni dari tuntutan tersebut.
Setelah mendengar Pledoi tersebut, JPU Kejari Belitung akan menanggapi secara tertulis. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas pledoi Martoni.
BACA JUGA:Rakorpim Perdana Pj Bupati Belitung, Yuspian Bangun Konsolidasi Internal
BACA JUGA:KPU Belitung Temukan 28 Lembar Surat Suara Rusak, Saat Hari Pertama Penyortiran
Sebelumnya, Martoni yang merupakan Koordinator aksi saat demo di PT Foresta Lestari Dwi karya, Membalong dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung, penjara selama 2 tahun 6 bulan.