Amar tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Belitung Arizal saat sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Safitri, JPU Arizal membacakan tuntutannya. Dia mengungkapkan, dalam kasus ini Martoni didakwa pasal alternatif.
Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.
Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang dihadirkan jaksa mampu membuktikan Martoni bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.
Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Martoni bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bukan dipotong masa tahanan.