Oleh karena itu, JPU meminta Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan. Ichwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.933.833.752, dengan mempertimbangkan satu unit mobil HRV nomor BN 1325 PH warna putih milik terdakwa sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi utang tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan. Dalam proses perkara ini, JPU juga telah menetapkan pesakitan baru, yaitu Alwin Albar, selaku Direktur Operasional. (Reza Hanapi Babel Pos)