Hendrya Sylpana

2.500 Karyawan Diliburkan, Sritex Pastikan Tidak Ada PHK Meski Dalam Status Pailit

Kawasan Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. -Mohammad Ayudha-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menegaskan bahwa meskipun perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan. Sekitar 2.500 karyawan memang tengah diliburkan, namun hal ini bukan merupakan PHK.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan, saat memenuhi undangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta pada 13 November. Iwan menjelaskan bahwa keputusan meliburkan karyawan diambil karena kekurangan bahan baku yang mengganggu produksi perusahaan.

"Sritex tidak melakukan PHK. Kami meliburkan 2.500 karyawan akibat kesulitan bahan baku, namun tetap memberikan gaji kepada mereka," ujar Iwan. Dia juga menambahkan harapan agar proses pemulihan usaha bisa segera dilakukan untuk mencegah agar lebih banyak karyawan tidak terpaksa diliburkan.

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan PHK sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Proses penyelamatan Sritex dilakukan dengan target waktu kurang dari 100 hari dan melibatkan empat kementerian terkait, termasuk Kemenaker.

BACA JUGA:BRI Siapkan Kebijakan Internal dalam Penghapusan Piutang Macet UMKM

BACA JUGA:Bahlil Sebut Pemerintah Mulai Kembangkan Bioavtur untuk Masa Depan Energi Hijau

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk hadir dan mendukung industri tekstil dalam situasi ini," ujar Immanuel Ebenezer. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan