Manfaat IKD dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Pemekaran

Minggu 28 Jul 2024 - 21:40 WIB
Oleh: Dian Hadiyatna

Termasuk dokumen lain yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik, seperti kartu vaksin, NPWP, BPJS, dan kartu pegawai jika PNS.

Dengan menggunakan IKD, pengguna bisa mengetahui segala perubahan informasi yang tersimpan pada pada dirinya, Sehingga hal ini juga dapat mencegah pemalsuan data.

BACA JUGA:Menyiapkan Sejak Dini Generasi Pintar Mengelola Uang

Disdukcapil Bandarlampung gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD karena penerapan identitas kependudukan digital ini juga guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Bandarlampung 2024, khususnya di wilayah pemekaran.

Kemudian, lanjut dia, terkait data pemilih bertambah atau berkurang dari hasil pencocokan dan penelitian. Hal itu merupakan hasil validasi data pemilih di lapangan yang bertujuan melihat kesesuaian data administrasi kependudukan (adminduk) dengan faktual di lapangan, sehingga data verifikasi dan validasi pemilih inilah yang terbaik.

Dari Pemilu Legislatif 2024, tercatat sebanyak 15.000 pemilih belum memperbarui data adminduk di wilayah pemekaran, yang kini  Disdukcapil sudah memperbaruinya.

Febriana berharap DPHP sudah mengakomodasi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 lalu, khususnya di kelurahan hasil pemekaran.

BACA JUGA:Memahami Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Pilkada

Pemutakhiran data pemilih menuju pemungutan suara pada Pilkada Bandarlampung menjadi salah satu tahapan yang krusial karena hal ini erat kaitannya dengan tahapan lain di pemilu seperti logistik hingga TPS.

Namun, kondisi riil yang ditemukan pantarlih saat melakukan coklit di lapangan menunjukkan masih banyak terdapat penduduk yang pindah domisili tanpa disertai dokumen kependudukan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menyebutkan bahwa pihaknya menerima data pemilih sebanyak 794.249 jiwa dalam DP4 yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI yang diteruskan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Dari hasil sinkronisasi DPT Pemilu 2024 dengan DP4 dari Kemendagri terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 4.124 jiwa untuk Pilkada Bandarlampung 2024..

BACA JUGA:Pentingnya Skrining untuk Deteksi Dini Penyakit

DP4 pilkada memuat data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan pada 27 November 2024. Komponen data yang ada di DP4 memuat elemen data penduduk seperti NIK, NKK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, dan jenis disabilitas pemilih.

Ika menyampaikan pemilih potensial Pilkada Bandarlampung 2024 selanjutnya sudah divalidasi oleh pantarlih melalui proses coklit berdasarkan de jure dengan mendatangi pemilih secara langsung dari pintu ke pintu rumah.

Hal ini untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar, memperbaharui data pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, serta mencocokkan data pemilih dengan dokumen identitas yang sah.

Kategori :