Isu perundungan sering kali kita dengar dan lihat dari berbagai media, baik itu media elektronik, media sosial, dan lain sebagainya. Perundungan itu sendiri bisa terjadi dimana dan kapan saja. Tidak hanya di lingkungan masyarakat, namun juga perundungan bisa terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Miris memang. Sekolah seyogianya sebagai tempat berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar, menumbuhkembangkan potensi, minat dan bakat, serta karakter yang baik bagi peserta didik. Sekolah yang seharusnya menjadi suatu tempat yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi peserta didik, malah menjadi tempat yang sering terjadi tindak kekerasan, salah satunya perundungan (bullying).
Apa itu perundungan (bullying) ? Secara umum, perundungan dapat diartikan sebagai suatu tindak kekerasan yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan serta dilakukan secara berulang. Perundungan merupakan tindakan yang merugikan semua pihak, tidak hanya korban tetapi juga bagi pelakunya. Namun, apa bedanya dengan tindakan kekerasan?
Yang dapat membedakan antara perundungan dengan tidakan kekerasan, biasanya perundungan dilakukan dengan sengaja yang bertujuan untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain. Selain itu, perundungan juga terjadi secara terus menerus dan berpotensi untuk berulang. Perundungan juga biasanya terjadi dikarenakan adanya ketidakseimbangan kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku. Berdasarkan data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menunjukkan kekerasan anak pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus. Dari seluruh aduan itu, 35 persen diantaranya terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.
Perundungan (bullying) pada dasarnya terbagi menjadi 4 jenis yaitu : perundungan fisik, verbal, sosial, dan cyber bullying. Pertama, perundungan fisik merupakan tindakan yang mengakibatkan seseorang secara fisik terluka, seperti dipukul, ditendang, dan bentuk serangan fisik lainnya. Kedua, perundungan verbal yaitu perilaku kekerasan melalui intimidasi atau ancaman kekerasan, ejekan, bahasa bernada menggoda. Ketiga, perundungan sosial mencakup perilaku seperti menolak, memeras, mempermalukan, dan mengucilkan. Keempat, cyber bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan media elektronik (seperti handphone, jejaring sosial, dan lain-lain).
BACA JUGA:Menyiapkan Sejak Dini Generasi Pintar Mengelola Uang
BACA JUGA:Popda Babel 2024, Tim Voli Putra Belitung Berhasil Lolos Semifinal
Perundungan (bullying) bukanlah menjadi suatu hal normal terjadi di lingkungan sekolah. Perundungan adalah suatu masalah yang besar. Terdapat banyak sekali dampak negatif dari perilaku perundungan. Misalnya, dapat menyebabkan korban merasa takut, stres, depresi, bahkan sampai ke tindakan bunuh diri. Selain itu, dari segi akademik, peserta didik yang mengalami tindakan perundungan akan berdampak pada prestasi yang mungkin terganggu karena perhatian teralihkan dari pembelajaran. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang lebih antara orang tua, pihak sekolah dan pemerintah untuk mencegah terjadinya perundungan di tingkat satuan pendidikan.
Lalu, apa saja yang dapat dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut ?
Orang Tua. Hal pertama yang dapat dilakukan oleh orang tua dalam mengatasi terjadinya perundungan adalah memberikan pemahaman kepada anak tentang perundungan (bullying). Karena dengan begitu anak akan lebih mudah mengidentifikasi apakah itu terjadi pada dirinya atau orang lain. Selain itu, orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka kepada anak. Hal ini dianggap penting karena anak nantinya akan merasa nyaman untuk memberi tahu tentang apa yang sedang mereka alami. Orang tua juga perlu menanyakan tentang perasaan mereka serta aktivitas yang dilakukan saat berada di sekolah. Selanjutnya, jadilah teladan. Dalam hal ini, orang tua dapat memberikan contoh tentang bagaimana memperlakukan orang lain dengan rasa hormat.
BACA JUGA:Memahami Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Pilkada
BACA JUGA:Pentingnya Skrining untuk Deteksi Dini Penyakit
Pihak Sekolah. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dalam mengatasi perilaku perundungan. Pertama, melalui edukasi. Peserta didik perlu diberikan pemahaman tentang apa itu perundungan, jenis-jenis perundungan, serta apa dampak negatif apabila terjadi perundungan (bullying). Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan pembinaan saat pelaksanaan upacara bendera, atau melalui kegiatan sosialisasi. Kedua, peserta didik perlu diajarkan untuk memiliki sikap empati. Dengan seperti itu mereka akan paham tentang bagaimana menghormati orang lain, menghargai perbedaan, serta memahami orang lain. Ketiga, pihak sekolah perlu menanamkan budaya positif. Misalnya, sekolah bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Keempat, untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sekolah perlu membuat kebijakan atau mendeklarasian anti perundungan (bullying), membentuk tim anti bullying, serta menyediakan layanan konseling. Dan yang tak kalah pentingnya yaitu laporkan apabila ada indikasi terjadinya tindakan perundungan. Karena, hal itu dapat membantu mencegah sekaligus memberikan dukungan kepada sang korban perundungan.
Pemerintah. Dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan (bullying), terdapat dua unit dari Kemendikbudristek yang paling terlibat yaitu Pusat Pengembangan Karakter (Puspeka) untuk pencegahan dan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk penanganan. Pemerintah sesungguhnya sudah membuat regulasi dan kebijakan yang mengatur tentang hal tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu, pemerintah juga membuat program “ROOTSâ€, dimana program ini menetapkan peserta didik yang nantinya akan terpilih sebagai agen anti perundungan. Selain itu, apabila terjadi tindakan perundungan di satuan pendidikan, pemerintah juga membuka kanal untuk pencegahan dan pelaporan kasus perundungan.
Akhirnya, dengan adanya sinergi dari berbagai elemen tersebut kita semua berharap segala bentuk tindakan perundungan tidak lagi terjadi di satuan pendidikan. Dan sekolah sebagai suatu tempat yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi peserta didik akan menjadi nyata. Aamiin.
Oleh: Ade Kurniawan, S.Pd (Guru Pendidikan Pancasila SMP Negeri 3 Manggar)