TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Permainan judi online atau daring semakin marak dan mudah diakses oleh siapa saja. Namun, kemudahan ini ternyata membawa dampak negatif yang serius terhadap kehidupan rumah tangga.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung memperingatkan bahwa judi daring dapat menjadi pemicu utama keretakan hubungan rumah tangga.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung Masdar Nawawi, bahwa perjudian online tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga keluarga mereka.
"Judi daring dapat memicu terjadinya keretakan di dalam hubungan rumah tangga, keluarga, bahkan dengan pihak lain," ujar Masdar pada Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Kondisi Pasca Pulang Haji 2024, Jemaah Belitung Masih Alami Pileg
BACA JUGA:Keunikan dan Makna Tradisi 'Selamat Kampung' Belitung
Bahaya Judi Daring bagi ASN
Masdar mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Kemenag Belitung untuk menghindari permainan judi daring.
Ia juga meminta mereka untuk aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya judi daring di lingkungan kerja masing-masing serta kepada masyarakat umum.
Menurutnya, ASN dan pegawai yang mengetahui rekan kerjanya terlibat dalam judi daring harus segera melapor kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Larangan dalam Islam
Islam secara tegas melarang praktik perjudian dalam bentuk apapun. Masdar menekankan bahwa Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90-91 dengan jelas mengharamkan perbuatan judi.
BACA JUGA:Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Belitung Capai 71 Persen
BACA JUGA:Dispora Belitung Sukses Adakan FOT 2024, Berikut Daftar Juaranya
Dalam ayat tersebut, perjudian dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi agar memperoleh keberuntungan.