"Totalnya ada 11 paket dengan berat kurang lebih 50,45 gram. Lalu, DD dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Dalam hal ini, DD juga mengakui barang tersebut miliknya," ungkap Anton.
BACA JUGA:Saksi Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Istri Terdakwa Ungkap Uang Pribadi Disita Penyidik
BACA JUGA:Rawan Terjadi Kecelakaan, 4 Titik Putaran Balik Jalan Tanjungpandan Ditutup
DD mendapatkan puluhan gram sabu dari bandar yang ada di Pulau Bangka. Peran DD dalam peredaran narkoba ini sebagai kurir. Dia ditugaskan untuk mengantar sabu ke para pembeli yang ada di Belitung.
"Pengiriman sudah tiga kali. Pertama pada Bulan Mei, kedua bulan Juni awal dan yang ketiga akhir Juni 2024. Sekali pengantaran dia mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta," terangnya.
"Dalam kasus ini, tersangka DD dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Anton. (kin)