Yang pasti, PT TIN sendiri memiliki tiga tersangka lainnya, yaitu Rosalina sebagai General Manager (GM) dan Fandi Lingga sebagai bagian dari divisi pemasaran PT TIN.
BACA JUGA:PHK Massal di Babel, 16 Perusahaan PHK 1.329 Pekerja Imbas Korupsi Timah
BACA JUGA:Produk Kerajinan Lidi Nipah Babel Mendunia, Perajin Dilatih Tingkatkan Kualitas Ekspor
Di Kejaksaan Agung, masih terdapat sembilan tersangka lain yang sedang diproses, antara lain:
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM), terkait dengan PT RBT
- Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL), bagian dari divisi pemasaran PT TIN dan adik dari Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019
- Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019
- Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BAG), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
Kategori :