PANGKAPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, naik ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status perkara tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) nomor: PRINT - 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Kasus korupsi ini berupa penyimpangan pembiayaan KUR senilai Rp20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel Pangkalpinang melalui PT HKL (Hasil Karet dan Lada) tahun 2022-2023.
“Pas di hari ini dugaan perkara korupsi KUR (Bank Sumsel Babel Pangkalpinang) naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Asintel Kejati, Fadil Regan melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo kepada Babel Pos.
BACA JUGA:Dua Kali Penyelundupan dari Belitung, Bos Pasir Timah Ilegal Masih Misteri
BACA JUGA:Pemilik Pasir Timah Ilegal Ditangkap Polisi, Saat akan Kabur ke Belitung
Basuki menyatakan bahwa status penyidikan kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel tersebut ditingkatkan setelah penyidik Pidsus Kejati Babel menemukan bukti yang cukup.
Dugaan kuat terkait penyimpangan dalam pemberian KUR telah ditemukan dan diyakini merugikan keuangan negara. "Makanya, penanganan perkara kini meningkat ke tahap penyidikan," katanya.
Lantas kapan penetapan tersangka? Menurut Basuki, saat ini masih dalam tahap penyelidikan umum. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, dan informasi lebih lanjut akan segera diberikan. (Reza Hanapi/Babel Pos)