Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp44,73 Triliun Hingga Pertengahan Maret 2025

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuat kerajinan tas hias dengan teknik decoupage di Studio Produksi Fianoel, Malang, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025)-Ari Bowo Sucipto/Spt-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Hingga pertengahan Maret 2025, pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp44,73 triliun kepada 788.237 pelaku usaha. Penyaluran ini mencerminkan 14,9 persen dari target tahunan sebesar Rp300 triliun, dengan mayoritas dana mengalir ke sektor produksi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dari total dana yang telah dikucurkan, sebesar Rp26,19 triliun atau 58 persen dialokasikan untuk sektor produksi. 

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan penguatan sektor produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pembagian KUR mencakup lima kategori utama: KUR usaha super mikro, KUR usaha mikro, KUR usaha kecil, KUR usaha khusus, dan KUR untuk pekerja migran Indonesia (PMI). 

BACA JUGA:Pencairan THR PNS dan Pensiunan Capai Rp20,86 Triliun, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Mendag: CAEXPO 2025 Jadi Pintu Masuk Produk Indonesia ke Pasar Tiongkok

Rinciannya, KUR super mikro telah mencapai Rp36 miliar untuk 3.937 debitur, KUR usaha mikro sebesar Rp29 triliun untuk 722.222 debitur, KUR usaha kecil Rp15 triliun untuk 61.625 debitur, KUR usaha khusus Rp820 juta, dan KUR PMI Rp13 miliar.

Maman menegaskan bahwa penyaluran KUR PMI kini dikelola oleh Kementerian BP2MI, yang memiliki kewenangan dalam menangani urusan pekerja migran. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana lebih efektif sesuai kebutuhan tenaga kerja di luar negeri.

Dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada Desember 2024, pemerintah menargetkan penyaluran KUR 2025 mencapai Rp300 triliun. Target ini bertujuan untuk menjangkau 2,34 juta debitur baru dan 1,17 juta debitur yang telah lulus dari kategori UMKM kecil ke tingkat yang lebih besar.

Untuk meningkatkan aksesibilitas KUR bagi UMKM, kebijakan baru menetapkan bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk mengembangkan bisnis mereka dengan lebih mudah. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan