Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Disnakerkopukm Beltim Siap Kawal Hak Pekerja

Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Disnakerkopukm Beltim Siap Kawal Hak Pekerja--Diskominfo SP Beltim
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bergerak cepat memastikan hak pekerja terpenuhi.
Untuk itu, Disnakerkopukm Beltim resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Disnakerkopukm Beltim, Gustaf Pilandra, menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko ini disediakan agar pekerja bisa melaporkan jika ada kendala dalam penerimaan THR. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan,” ujar Gustaf, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA:Asosiasi Guru Penulis PGRI Beltim Gelar Pelatihan Menulis untuk Guru
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Bisa Konsultasi hingga Lapor Secara Online
Pinkan, Mediator Hubungan Industrial Disnakerkopukm Beltim, menambahkan bahwa selain menerima pengaduan, posko ini juga memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha yang ingin memahami regulasi THR lebih dalam.
“Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR, pekerja bisa segera melaporkan ke posko atau mengakses layanan pengaduan online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id/,” jelasnya.
Tak hanya itu, Disnakerkopukm Beltim juga membuka jalur pengaduan via telepon dan WhatsApp di nomor 087893762333 untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan mereka.
BACA JUGA:Bupati Beltim Tinjau Puskesmas Manggar, Rencana Pembangunan Gedung Baru Dibahas
Selain THR, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
“BHR merupakan bentuk apresiasi bagi pekerja sektor transportasi online yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik. Kami juga siap mengawal implementasi aturan ini di Beltim,” tambah Pinkan.
Dengan adanya posko ini, Disnakerkopukm Beltim berharap setiap pekerja mendapatkan haknya secara penuh tanpa hambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran THR, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. (Diskominfo SP Beltim)