Ibu Rumah Tangga di Kota Pangkalpinang Nekat Jual Sabu, Ekonomi Sulit dan Kecanduan

Rabu 26 Jun 2024 - 22:21 WIB
Editor : Yudiansyah

Anggoi diketahui adalah kakak kandung Milza, dan karena kondisi ekonomi yang sulit ditambah dengan kecanduan narkoba, Milza membantu kakaknya menjual narkoba di Kelurahan Temberan.

Atas perbuatannya, Milza dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Babel Pos)

Kategori :