Anggoi diketahui adalah kakak kandung Milza, dan karena kondisi ekonomi yang sulit ditambah dengan kecanduan narkoba, Milza membantu kakaknya menjual narkoba di Kelurahan Temberan.
Atas perbuatannya, Milza dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Babel Pos)
Kategori :
Terkait
Kamis 30 Jan 2025 - 23:10 WIB
Motor IRT Raib di Pangkalpinang, Modus Baru Pelaku Minta Tolong Antar Pulang
Kamis 09 Jan 2025 - 23:15 WIB
Polresta Pangkalpinang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Bandar 14 Kg Ganja Diamankan
Minggu 05 Jan 2025 - 23:43 WIB
Dua Remaja Pangkalpinang Terlibat Narkoba, Polisi Amankan 5 Gram Sabu
Minggu 22 Dec 2024 - 23:13 WIB
Bareskrim Polri Berhasil Tangkap RN di Thailand, Pengendali Pabrik Narkoba di Bali
Rabu 18 Dec 2024 - 22:53 WIB
Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2024, Ini Rinciannya
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 20:58 WIB
Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Pabrik Sawit PT BAT, Terkait Penyalahgunaan Lahan
Kamis 30 Jan 2025 - 15:22 WIB
Makian DeLiang
Kamis 30 Jan 2025 - 20:58 WIB
Memperkuat Kemitraan Strategis dengan India
Kamis 30 Jan 2025 - 21:06 WIB
Bahaya Fatherless Terhadap Tumbuh Kembang Remaja
Kamis 30 Jan 2025 - 22:51 WIB
Simpang Siur Pembukaan Smelter Timah di Batam, Beliadi Jelaskan Langkah Hashim Djojohadikusumo
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 23:58 WIB
Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun
Kamis 30 Jan 2025 - 23:26 WIB
Akibat Cuaca Buruk, KSOP Tanjungpandan Terpaksa Tunda Keberangkatan Kapal
Kamis 30 Jan 2025 - 23:22 WIB
Cara Ampuh Mengatasi Gatal Akibat Terkena Banjir, Salah Satunya Pakai Minyak Kelapa
Kamis 30 Jan 2025 - 23:18 WIB
9 Bahaya Kesehatan yang Wajib Diketahui Sebelum Makan Pedas
Kamis 30 Jan 2025 - 23:12 WIB